Tentang

LSP PAMJAKI

Latar Belakang

Sesuai dengan amanat Musyawarah Nasional PAMJAKI yang berlangsung pada November 2014 yang lalu, maka Pengurus PAMJAKI Periode 2014-2018 melakukan proses pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pada tahap awal di tahun 2015-2016, PAMJAKI memiliki 17 orang asesor lulusan BNSP, dan PAMJAKI sudah mendaftarkan 2 standar kompetensi khusus ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, seperti tercantum dalam Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas No. KEP.316/LATTAS/XII/2015 tentang Registrasi Standar Khusus Jaminan dan Asuransi Kesehatan, tanggal 7 Desember 2015. Standar kompetensi khusus PAMJAKI tersebut sementara adalah:

  1. Kompetensi Operasional Asuransi Kesehatan
  2. Kompetensi Pengelolaan Asuransi Kesehatan

Selain hal tersebut, PAMJAKI di masa depan merencanakan standar kompetensi lainnya di bidang pelayanan kesehatan terkait dengan Jaminan dan Asuransi Kesehatan.

Pada 27 Februari 2017, secara resmi LSP Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (LSP JAKI) memperoleh Sertifikat Lisensi dari BNSP (Nomor: BNSP-LSP-697-ID. Oleh karena itu LSP-JAKI secara konsisten telah memenuhi kompetensinya sesuai dengan Pedoman BNSP 201, Pedoman BNSP 202, dan Pedoman BNSP 210.

SKKNI perasuransian terbaru telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024. Keputusan ini mencabut SKKNI perasuransian yang sebelumnya berlaku, yaitu Kepmenaker Nomor 23 Tahun 2019.

Pembaruan ini menunjukkan komitmen untuk menyelaraskan standar kompetensi dengan dinamika industri perasuransian saat ini, termasuk perkembangan teknologi digital, tuntutan profesi terkini, dan regulasi yang ada.

About Image

Unit Kompetensi SKK

Unit Kompetensi SKK PAMJAKI
# Kode Unit Judul Unit
1 K.651210.001.01 Menerapkan Dasar-Dasar Asuransi Kesehatan
2 K.651210.002.01 Menerapkan Prinsip-Prinsip Managed Care
3 K.651210.003.01 Menerapkan Pengelolaan Praktik Asuransi pada Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Nasional
4 K.651210.004.01 Menganalisis Manajemen Anti-Fraud Pelayanan Kesehatan dalam Asuransi Kesehatan
5 K.651210.005.01 Menerapkan Prinsip-Prinsip Asuransi Biaya Medis
6 K.651210.006.01 Menerapkan Prinsip-Prinsip Asuransi Kesehatan Suplemen
7 K.651210.007.01 Menerapkan Prinsip-prinsip Asuransi Disabilitas
8 K.651210.008.01 Menerapkan Prinsip-prinsip Asuransi Perawatan Jangka Panjang

Unit Kompetensi SKKNI

Unit Kompetensi SKKNI Perasuransian
# Kode Unit Judul Unit
1 K.65ASR00.001.1 Memproses Penerimaan Klaim atau Manfaat
2 K.65ASR00.002.1 Melakukan Penanganan Klaim atau Manfaat
3 K.65ASR00.003.1 Melakukan Penyelesaian Klaim atau Manfaat
4 K.65ASR00.004.1 Mengelola Sengketa Klaim atau Manfaat
5 K.65ASR00.005.1 Melakukan Verifikasi Penutupan Dokumen Data
6 K.65ASR00.006.1 Melakukan Proses Underwriting
7 K.65ASR00.007.1 Menyiapkan Program Reasuransi atau Reasuransi Syariah
8 K.65ASR00.008.1 Mengelola Administrasi Reasuransi atau Reasuransi Syariah
9 K.65ASR00.009.3 Menentukan Produk Asuransi atau Asuransi Syariah dan Reasuransi atau Reasuransi Syariah
10 K.65ASR00.010.1 Mengevaluasi Retensi
11 K.65ASR00.011.1 Menetapkan Tarif Premi atau Kontribusi
12 K.65ASR00.012.1 Menetapkan Cadangan atau Penyisihan Teknis
13 K.65ASR00.013.1 Melakukan Studi Pengalaman atau Experience Study
14 K.65ASR00.014.1 Menyusun Proyeksi Cadangan atau Penyisihan Teknis
15 K.65ASR00.015.3 Mengelola Aset dan Liabilitas
16 K.65ASR00.016.3 Mengelola Investasi
17 K.65ASR00.017.1 Memasarkan Produk Asuransi atau Asuransi Syariah dan Reasuransi atau Reasuransi Syariah Melalui Pialang
18 K.65ASR00.018.1 Mengelola Kegiatan Konsultasi
19 K.65ASR00.019.3 Mengelola Portofolio Tertanggung atau Peserta
20 K.65ASR00.020.1 Merencanakan Investigasi untuk Menilai Ganti Rugi atau Manfaat atau Santunan Asuransi
21 K.65ASR00.021.1 Mengumpulkan Data dan Informasi untuk Menilai Ganti Rugi atau Manfaat atau Santunan Asuransi
22 K.65ASR00.022.1 Menyusun Laporan Awal tentang Penilaian Ganti Rugi atau Manfaat atau Santunan Asuransi pada Pemberi Tugas
23 K.65ASR00.023.1 Menyimpulkan Tanggung Jawab Polis
24 K.65ASR00.024.1 Menyimpulkan Nilai Ganti Rugi atau Manfaat atau Santunan Asuransi
25 K.65ASR00.025.1 Menyusun Laporan Penilaian Ganti Rugi atau Manfaat atau Santunan Asuransi
26 K.65ASR00.026.1 Menganalisis Penugasan Penilaian Kerugian atau Manfaat atau Santunan Asuransi
27 K.65ASR00.027.1 Mengevaluasi Draf Laporan Penilaian Ganti Rugi atau Manfaat atau Santunan Asuransi
28 K.65ASR00.028.1 Memverifikasi Laporan Penilaian Ganti Rugi atau Manfaat atau Santunan Asuransi
29 K.65ASR00.029.3 Memasarkan Produk Asuransi dan Asuransi Syariah serta Reasuransi dan Reasuransi Syariah
30 K.65ASR00.030.1 Melaksanakan Analisis Bisnis
31 K.65ASR00.031.1 Menerapkan Strategi Bisnis
32 K.65ASR00.032.1 Mengidentifikasi Kebutuhan Nasabah
33 K.65ASR00.033.1 Melaksanakan Proses Penjualan Produk Asuransi atau Asuransi Syariah
34 K.65ASR00.034.1 Melaksanakan Pelayanan Nasabah
35 K.65ASR00.035.1 Melaksanakan Proses Penjualan Produk Khusus
36 K.65ASR00.036.1 Merencanakan Audit Internal
37 K.65ASR00.037.1 Melakukan Audit Internal
38 K.65ASR00.038.1 Memantau Tindak Lanjut Audit Internal
39 K.65ASR00.039.1 Mengidentifikasi Risiko
40 K.65ASR00.040.1 Mengukur Risiko
41 K.65ASR00.041.1 Melakukan Pengendalian Risiko
42 K.65ASR00.042.1 Melakukan Pemantauan Risiko
43 K.65ASR00.043.1 Mengomunikasikan Risiko
44 K.65ASR00.044.1 Menyusun Kerangka Kerja Penerapan Manajemen Risiko
45 K.65ASR00.045.1 Menyusun Struktur dan Sumber Daya Pendukung Pengelolaan Risiko
46 K.65ASR00.046.1 Mengevaluasi Kebutuhan Infrastruktur dan Sistem Informasi
47 K.65ASR00.047.1 Mengevaluasi Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko
48 K.65ASR00.048.1 Menyusun Kebijakan, Sistem dan Prosedur Kepatuhan Perasuransian
49 K.65ASR00.049.1 Menyusun Strategi dan Rencana Kerja yang Mendukung Implementasi Fungsi Kepatuhan Perasuransian
50 K.65ASR00.050.1 Mengelola Risiko Kepatuhan Perusahaan Perasuransian
51 K.65ASR00.051.1 Memastikan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perusahaan Perasuransian
52 K.65ASR00.052.1 Mengevaluasi Efektivitas Fungsi Kepatuhan Perusahaan Perasuransian
53 K.65ASR00.053.3 Mengelola Aspek Hukum Perasuransian
54 K.65ASR00.054.1 Mengelola Fungsi Hubungan Nasabah atau Customer Relationship
55 K.65ASR00.055.3 Mengelola Sistem Informasi
56 K.65ASR00.056.3 Mengelola Sumber Daya Manusia
57 K.65ASR00.057.1 Mengelola Kerja Sama dengan Pihak Ketiga