Tentang
PAMJAKI
Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia didirikan pada tanggal 10 November 2000.
PAMJAKI sebagai organisasi profesi di bidang jaminan dan asuransi kesehatan memberikan pendidikan berkelanjutan kepada setiap anggotanya yang ingin mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan manajemen asuransi kesehatan. Di masa depan, diharapkan setiap personel tingkat manajer perlu memiliki standar kompetensi profesional untuk dapat bekerja pada perusahaan asuransi kesehatan maupun dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Tentang
Sebelum 2004
Pengembangan asuransi kesehatan di Indonesia sejak awal tahun 1990-an menunjukkan tren yang menggembirakan.
Pada tahun yang bersamaan telah keluar tiga produk undang-undang yang mengatur industri asuransi kerugian, jiwa dan kesehatan. Ketiga produk UU tersebut adalah UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian, UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (khususnya mengenai penyelenggaraan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan - JPK Jamsostek), dan UU No. 23/1992 tentang Kesehatan.
Diterbitkannya ketiga UU tersebut berefek terhadap perkembangan industri asuransi dengan pesat. Pada tahun 1994, tercatat 102 buah perusahaan asuransi kerugian dan reasuransi yang terdiri dari 80 perusahaan nasional, 18 perusahaan patungan, dan 4 perusahaan reasuransi. Pada tahun yang sama jumlah perusahaan asuransi jiwa tercatat 56 buah( 39 perusahaan nasional dan 17 perusahaan patungan), perusahaan broker 77 buah, dan perusahaan konsultan aktuaria sebanyak 68 buah. Di samping itu, terdapat perusahaan penyelenggara asuransi sosial seperti: PT Jamsostek, PT Askes, PT Jasa Raharja, dan PT ASABRI. Sehingga jumlah total perusahaan asuransi saat itu mencapai 173 buah dengan jumlah ratusan cabang perusahaan di seluruh Indonesia.
Sejak 2004
Pengembangan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Pengembangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU No 40 tahun 2004) bagi masyarakat membawa konsekuensi perlunya peningkatan jumlah dan kualitas SDM profesional di bidang Asuransi Kesehatan. Pengembangan JKN ini merupakan tindak lanjut amanat UUD 45 pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Sepuluh tahun kemudian diundangkan UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian menggantiak UU No 2 tahun 1992, yang mengakomodasi perkembangan industri asuransi di Indonesia, yakni dengan semakin maraknya produk asuransi syariah, kanal pemasaran melalui perbankan, kemajuan teknologi, dan perkembangan lainnya di bidang perasuransian Indonesia.
Pengembangan SDM
Industri Asuransi Kesehatan memerlukan SDM yang kompeten dan profesional
Tanpa ketersediaan SDM yang handal dalam jumlah yang memadai, JKN dan industri asuransi akan sulit berkembang. Masalahnya pengembangan SDM bukanlah masalah sederhana, tapi membutuhkan waktu yang panjang, sedangkan tuntutan manajemen, peserta, dan pemberi pelayanan kesehatan (PPK) semakin kompleks dan mendesak.
Tuntutan perkembangan cakupan asuransi dan kesehatan perlu didukung oleh SDM profesional untuk dapat menjawab tantangan globalisasi yang semakin kompetitif di masa depan. Meningkatnya jumlah perusahaan asuransi dan institusi pelayanan kesehatan, pemegang polis, pasien, variasi produk asuransi dan pelayanan kesehatan, serta meningkatnya pesaing local maupun global menuntut SDM profesional spesifik dalam jumlah yang besar untuk mendukung perluasan cakupan asuransi kesehatan di Indonesia.
Dalam rangka pengembangan SDM profesional itulah PAMJAKI sebagai organisasi profesi bidang jaminan asuransi kesehatan mengembangkan pendidikan berkelanjutan kepada setiap anggota yang ingin mengembangkan pengetahuan dan keterampilan manajemen asuransi kesehatan. Di masa depan, diharapkan setiap personel tingkat manajer harus memiliki standar kompetensi profesional untuk dapat bekerja pada perusahaan asuransi kesehatan maupun dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
Visi dan Misi
Visi PAMJAKI
Menjadi perhimpunan ahli manajemen jaminan dan asuransi kesehatan yang diakui secara nasional maupun internasional.
Misi PAMJAKI
Mendorong peningkatan dan pengembangan standar profesi manajemen jaminan dan asuransi kesehatan dalam rangka mewujudkan terciptanya jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk.
Tujuan
Meningkatkan dan mengembangkan mutu profesionalisme para pelaku jaminan dan asuransi kesehatan.
Meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan jaminan dan asuransi kesehatan masyarakat Indonesia.
Mempromosikan dan mengembangkan penerapan jaminan dan asuransi kesehatan di Indonesia yang profesional.
Mengupayakan peningkatan peran industri jaminan dan asuransi kesehatan dalam pembangunan kesehatan di Indonesia.
Kegiatan
Tutorial
Memberikan pembelajaran terkait Jaminan dan Asuransi Kesehatan. Dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan atau instansi.
Ujian Online
Ujian Tertulis PAMJAKI diadakan periodik secara Online (Daring) sejak merebaknya wabah Covid-19.
Uji Kompetensi
LSP PAMJAKI telah terlisensi oleh BNSP menyelenggarakan Uji Kompetensi Profesi terkait Jaminan dan Asuransi Kesehatan.
Lokakarya
Lokakarya atau workshop dalam membahas dan merumuskan masalah Jaminan dan Asuransi Kesehatan
Seminar
Seminar secara daring atau luring tentang topik terkini yang sedang berkembang di masyarakat
Media Sosial
Berita dan Agenda Kegiatan PAMJAKI disebarluaskan melalui berbagai Media Sosial resmi PAMJAKI.