Tentang

LSP PAMJAKI

Latar Belakang

Sesuai dengan amanat Musyawarah Nasional PAMJAKI yang berlangsung pada November 2014 yang lalu, maka Pengurus PAMJAKI Periode 2014-2018 melakukan proses pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pada tahap awal di tahun 2015-2016, PAMJAKI memiliki 17 orang asesor lulusan BNSP, dan PAMJAKI sudah mendaftarkan 2 standar kompetensi khusus ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, seperti tercantum dalam Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas No. KEP.316/LATTAS/XII/2015 tentang Registrasi Standar Khusus Jaminan dan Asuransi Kesehatan, tanggal 7 Desember 2015. Standar kompetensi khusus PAMJAKI tersebut sementara adalah:

  1. Kompetensi Operasional Asuransi Kesehatan
  2. Kompetensi Pengelolaan Asuransi Kesehatan

Selain hal tersebut, PAMJAKI di masa depan merencanakan standar kompetensi lainnya di bidang pelayanan kesehatan terkait dengan Jaminan dan Asuransi Kesehatan.

Pada 27 Februari 2017, secara resmi LSP Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (LSP JAKI) memperoleh Sertifikat Lisensi dari BNSP (Nomor: BNSP-LSP-697-ID. Oleh karena itu LSP-JAKI secara konsisten telah memenuhi kompetensinya sesuai dengan Pedoman BNSP 201, Pedoman BNSP 202, dan Pedoman BNSP 210.

SKKNI perasuransian terbaru telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024. Keputusan ini mencabut SKKNI perasuransian yang sebelumnya berlaku, yaitu Kepmenaker Nomor 23 Tahun 2019.

Pembaruan ini menunjukkan komitmen untuk menyelaraskan standar kompetensi dengan dinamika industri perasuransian saat ini, termasuk perkembangan teknologi digital, tuntutan profesi terkini, dan regulasi yang ada.

About Image